Wagub : Padang Bano Tak Sah
BENGKULU RPP- Sengketa yang terjadi antara dua Kabupaten di bagian Utara Bengkulu yaitu Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum kunjung selesai. Padahal sudah beberapa kali tim penyelesaian masalah tapal batas baik dari Pemprov dan pemkab kedua wilayah bertemu. Tetapi terhitung lebih dari satu tahun masalah tersebut semakin rumit. Ditemui seusai mengikuti upacara pembukaan operasi Surya Baskara Jaya di Dermaga Pulau Baii kemarin, Wakil Gubernur Bengkulu H. M.Syamlan,Lc mengatakan, secara administratif tidak ada lagi persoalan di dua kabupaten tersebut.
Menurutnya tidak akan terjadi konflik jika kedua kabupaten mau memahami dan menerapkan tanggung jawab admnistratifnya berdasarkan UU. Bahkan acuan yang paling sederhana pun bisa menjadi pedoman yaitu berdasarkan UU pemekaran. Pembentukan Kecamatan Padang Bano oleh Bupati Lebong dan telah di Perdakan dianggap belum sah. Karena hingga saat ini pihak Pemprov belum mengakui adanya kecamatan tersebut. "Wacana yang berkembang saat ini di daerah perbatasan tersebut cenderung dipolitisir," ujar Wagub asal PKS ini.
Kuatnya ego politik tersebutlah yang membuat permasalahan semakin rumit. Dikatakan Syamlan, bahwa wilayah tersebut bukan wilayah Kabupaten Lebong tetapi kenapa harus didefenitifkan menjadi kecamatan di kabupaten Lebong. Jika belum ada kekuatan hukum pasti mengenai wilayah tersebut, tidak bijak juga bagi seorang kepala daerah setingkat Bupati untuk mengambil langkah yang krusial tersebut.
Bahkan menurut Wagub, jika Bupati Lebong menginginkan wilayah yang masuk kedalam kabupaten tetangganya maka sebaiknya dirundingkan dengan Bupati yang bersangkutan. Jangan membuat wilayah secara sepihak. "Kalau mau wilayah agar kabupatennya lebih luas sebaiknya bicarakanlah dengan Bupati tetangga. Pak saya minta wilayahnya sedikit," paparnya.
Wagub menyesalkan konflik yang berkepanjangan tersebut, dia menilai dengan semakin berlarutnya permasalahan tersebut sama dengan menghambat kinerja pembangunan diwilayah tersebut. Ditambahkannya bahwa masalah ini harus dilihat secara admnistratif jangan menggunakan pendekatan politis. Pada akhirnya masyarakat juga lah yang menjadi korban. Untuk diketahui bahwa konflik tapal batas antara BU dan Lebong sudah berlangsung lama. Perebutan wilayah perbatasan tersebut semakin panas ketika wilayah Padang Bano (Versi Lebong) didefenitifkan menjadi kecamatan. Padahal wilayah tersebut masuk kedalam kecamatan Girimulya (versi BU) secara sah. Berlarutnya masalah ini, kedua Bupati menilai pihak Gubernur yang tidak mampu untuk mencari jalan keluarnya.(hbo)
Senin, 11 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar