Senin, 11 Agustus 2008

Padang Bano Tidak Sah

Wagub : Padang Bano Tak Sah
BENGKULU RPP- Sengketa yang terjadi antara dua Kabupaten di bagian Utara Bengkulu yaitu Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum kunjung selesai. Padahal sudah beberapa kali tim penyelesaian masalah tapal batas baik dari Pemprov dan pemkab kedua wilayah bertemu. Tetapi terhitung lebih dari satu tahun masalah tersebut semakin rumit. Ditemui seusai mengikuti upacara pembukaan operasi Surya Baskara Jaya di Dermaga Pulau Baii kemarin, Wakil Gubernur Bengkulu H. M.Syamlan,Lc mengatakan, secara administratif tidak ada lagi persoalan di dua kabupaten tersebut.
Menurutnya tidak akan terjadi konflik jika kedua kabupaten mau memahami dan menerapkan tanggung jawab admnistratifnya berdasarkan UU. Bahkan acuan yang paling sederhana pun bisa menjadi pedoman yaitu berdasarkan UU pemekaran. Pembentukan Kecamatan Padang Bano oleh Bupati Lebong dan telah di Perdakan dianggap belum sah. Karena hingga saat ini pihak Pemprov belum mengakui adanya kecamatan tersebut. "Wacana yang berkembang saat ini di daerah perbatasan tersebut cenderung dipolitisir," ujar Wagub asal PKS ini.
Kuatnya ego politik tersebutlah yang membuat permasalahan semakin rumit. Dikatakan Syamlan, bahwa wilayah tersebut bukan wilayah Kabupaten Lebong tetapi kenapa harus didefenitifkan menjadi kecamatan di kabupaten Lebong. Jika belum ada kekuatan hukum pasti mengenai wilayah tersebut, tidak bijak juga bagi seorang kepala daerah setingkat Bupati untuk mengambil langkah yang krusial tersebut.
Bahkan menurut Wagub, jika Bupati Lebong menginginkan wilayah yang masuk kedalam kabupaten tetangganya maka sebaiknya dirundingkan dengan Bupati yang bersangkutan. Jangan membuat wilayah secara sepihak. "Kalau mau wilayah agar kabupatennya lebih luas sebaiknya bicarakanlah dengan Bupati tetangga. Pak saya minta wilayahnya sedikit," paparnya.
Wagub menyesalkan konflik yang berkepanjangan tersebut, dia menilai dengan semakin berlarutnya permasalahan tersebut sama dengan menghambat kinerja pembangunan diwilayah tersebut. Ditambahkannya bahwa masalah ini harus dilihat secara admnistratif jangan menggunakan pendekatan politis. Pada akhirnya masyarakat juga lah yang menjadi korban. Untuk diketahui bahwa konflik tapal batas antara BU dan Lebong sudah berlangsung lama. Perebutan wilayah perbatasan tersebut semakin panas ketika wilayah Padang Bano (Versi Lebong) didefenitifkan menjadi kecamatan. Padahal wilayah tersebut masuk kedalam kecamatan Girimulya (versi BU) secara sah. Berlarutnya masalah ini, kedua Bupati menilai pihak Gubernur yang tidak mampu untuk mencari jalan keluarnya.(hbo)

Selasa, 05 Agustus 2008

pembobol bank bengkulu diadili

ARIS RPPPEMALSUAN : Dedi Bashara (25), mantan Petugas Kasda di Bank Bengkulu Cabang Curup saat menjalani persidangan di PN Curup kemarin.
Pembobol Bank Bengkulu DiadiliTersangka Lainnya, Masih BuronDWI TUNGGAL RPP – Akhirnya Dedi Bashara (25), mantan petugas Kasda Pemkab Rejang Lebong yang dititipkan di Bank Bengkulu Cabang Curup, siang kemarin didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Curup. Pria berperawakan tinggi besar yang menjadi terdakwa utama kasus pembobolan APBD Kabupaten RL senilai Rp 135.756.000 ini diadili majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar, SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mad Yunus, SH dan keterangan saksi. Selama disidang, terdakwa terlihat hanya menundukkan kepalanya. Terlebih saat wartawan koran ini mengambil gambarnya. Ruang sidang utama PN Curup itu tampak padat pengunjung. Dimana tampak hadir beberapa petinggi dan PNS jajaran Pemkab RL yang menghadiri sidang perdana terdakwa ini. Diantaranya Kabag Hukum Pemkab RL Edi Prawisnu, SH dan beberapa orang stafnya. Sementara saksi yang dihadirkan yakni Kabag Keuangan Pemkab RL Masropen, Bendahara Pemkab RL Evi Mulyani, staf Bagian Keuangan Pemkab RL Kasman, Petugas Kasda Pemkab RL di Bank Bengkulu Cabang Curup Yohanes F. Dalam uraian dakwaan JPU mengatakan, terdakwa dalam bulan Mei 2008 lalu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang dibuat seolah asli dengan tujuan untuk mengelabui orang lain sehingga perbuatan terdakwa ini merugkan orang lain. Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan primair terdakwa dijerat pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan dengan spesifikasi membuat dokumen palsu. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat pasal 263 (2) KUHP dengan spesifikasi menggunakan dokumen palsu. “Terdakwa telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana APBD Kabupaten RL di Bank Bengkulu. Dimana atas perbuatan terdakwa, Pemkab RL menderita kerugian sebesar seratus tiga puluh lima juta rupiah lebih,” ujar JPU dalam persidangan.Lebih lanjut dalam uraian dakwaan JPU menerangkan, proses pencairan itu sendiri dilakukan terdakwa melalui Jy, pihak yang menyamar sebagai M Fatur, SE. Dimana Jy menggunakan KTP atas nama M Fatur SE, yang ternyata orangnya tidak ada. Dalam SP2D yang diajukan Jy, tanda tangan Sekkab, Kabag Keuangan dan Bendahara Pemkab RL semuanya dipalsukan oleh terdakwa. Lalu Jy mencairkan dana itu sesuai prosedur melalui Yohanes, petugas Kasda di Bank Bengkulu Cabang Curup. Setelah diperiksa, Yohanes meng-ACC SP2D itu dan menyerahkannya kepada Elva, Kabag Keuangan Bank Bengkulu. Elva-pun tidak sadar jika SP2D itu palsu sehingga ikut meng-ACC dan mengirimnya kepada Selvi, teler di Bank Bengkulu. Berhasil mencairkan dana tersebut, Jy yang belakangan diketahui ditemani terdakwa saat mendatangi Bank Bengkulu itu langsung meninggalkan TKP. Akhirnya kejadian ini terbongkar setelah pihak Pemkab RL mengkoordinasikan tentang laporan pencairan ini kepada pihak Bank Bengkulu. Akhirnya kejadian ini dilaporkan kepada pihak Polres RL. Hari Jumat (23/5) lalu terdakwa langsung diringkus polisi di kediamannya di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kepahiang. Sementara keempat tersangka lainnya yakni Jy, FA, Ri dan Jn hingga sekarang belum diketahui dimana rimbanya. Sesuai hasil pemeriksaan tim Labfor Polri Cabang Palembang, diketahui bahwa spesimen tanda tangan Sekkab, Kabag Keuangan dan Bendahara pemkab RL tidak sesuai dengan tandatangan yang dibubuhkan terdakwa dalam dokumen palsunya. Artinya tandatangan ketiga pejabat penting ini juga dipalsukan. (sca)