Tersangka Korupsi Terbanyak di Kab. Kepahiang
Dari 32 kasus,
16 Pejabat Kepahiang
CURUP RPP – Hingga, Rabu (17/6), tercatat 10 pejabat eselon II dan III di jajaran Pemkab Kepahiang, mendekam di Lapas Curup. Ke-10 pejabat itu rata-rata terlibat dalam kasus penyimpangan keuangan negara. Mereka adalah, Amwat, Asrul BE, Nurmanto, Ir. Yurnal Jatoha, Abi Yazid, Ir. Ade Edwarlis, Amirullah, Widaryoto, M. Sa’at dan Syamsul Yahemi, SH.
Dari 15 pejabat tersebut, 7 diantaranya sudah divonis hakim PN Curup. Mereka adalah, Amwat, Asrul, BE, Nurmanto, Ir. Urnal Jatoha, Abi Yazid, M. Sa’at dan Syamsul Yohanes, SH.
2 tahanan berstatus tahanan PN, yakni Ir. Ade Edwarlis dan Amirullah. 2 tahanan Kejari, Widaryoto.
Sementara saat ini, masih ada 6 kasu korupsi yang masih dalam proses penyidikan baik di Polres mau pun di Kejari. Namun untuk Polres, belum ada penahanan yang dilakukan.
Dari data yang berhasil dihimpun, ada 32 kasus korupsi hingga per 17 Juni 2009 di Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. 16 kasus didominasi oleh pejabat dari Kab. Kepahiang. Sedangkan untuk kasus narkoba ada 44 kasus. 8 orang berstatus tahanan dan 36 orang narapidana.
Dijelaskan Kasi Binadik Lapas Klas II-A Curup Misdarti, Bc.IP.H.M.Si, kemarin, kapasitas Lapas sebanyak 350 orang. Sedangkan jumlah napi dan tahanan yang
ada mencapai 475 orang. "Kita memang sudah over kapasitas sekarang ini, tetapi inilah kenyataannya. Kondisi seperti ini, tidak hanya terjadi di Lapas Curup saja, tetapi hampir seluruh Lapas di Indonesia," ujarnya.
Menurut Misdarti, 127 tahanan 15 adalah tahanan polisi, 22 tahanan kejaksaan, 80 tahanan pengadilan negeri,7 tahanan pengadilan tinggi banding dan 3 adalah tahanan kasasi MA. "Yang dihukum di atas 1 tahun ada 253 orang, 3 bulan - 1 tahun 76 orang, 0 - 3 bulan 13 orang dan yang dihukum sebagai pengganti kurungan sebanyak 6 orang," ujarnya.
Kalau dipersentasekan secara global, kata Misdarti, 45 persen penghuni lapas dari Kabupaten Rejang Lebong, 27 persen dari Kab. Kepahiang, 23 persen dari Kab. Lebong dan dari daerah lain hanya 5 persen. Dan dari 475 penghuni lapas perempuan hanya 12 orang sisanya adalah laki-laki.(cw9)
Berikut nama-nama pejabat Kepahiang terjerat kasus korupsi
No Nama Pejabat Instansi Proyek Keterangan
1. Amwat PU PKPS BBM vonis
2. Asrul, BE PU PKPS BBM vonis
3. Nurmanto PU PKPS BBM vonis
4. Ir. Yurnal Jatoha PU PKPS BBM vonis
5. Abi Yazid Disnakkan (PPTK) Jln. Prod. Lb. Saung vonis
6. Ir. Ade Edwarlis Disnakkan (Kadis) BBI Tebat Karai PN
7. Amirullah Disnakkan (PPTK) BBI Tebat Karai PN
8. Widaryoto Dinkes (PPTK) PKM Embong Ijuk Kejari
9 M. Sa'at Kabag.Pemerintahan
(KPA) Tanah PU vonis
10. Syamsul Yahemi, SH Setkab. Kepahiang
(PPTK) Tanah PU vonis
Masih Dalam Proses
1. Yamari Gumay Dinkes (Kadis) Honorer Polres
2. Heriansyah Parsenibud (PPTK) Konak Polres
3. Drs. Suhaidir, M.Pd Parsenibud (Kadis) Konak Polres
4. Jaya Sempurna, S.Pd Parsenibud (PPTK) Konak Polres
5 Yamari Gumay Dinkes (Kadis) PKM Embong Ijuk Kejari
6 Hermansyah Parsenibud (PPTK) Konak Polres
Kab. Rejang Lebong
No Nama Proyek
1. Ahmad Patawi Pengadaan Sarana Air Bersih Lb. Mumpo (KPA)
2. Effendi Pengadaan Sarana Air Bersih Lb. Mumpo (PPTK)
3. Ridwan Latif Kopi Arabika (PPTK)
4. Buchori DAK 2007 (PPTK)
5. Ida DAK 2007 (Bendahara)
Sementara dalam proses
1. Pengadan pakaian dinas
2. Kopi arabika (tersangka lainnya)
No Kasus Nama Jabatan Status Aparat pengusut Keterangan
1 Tanah Kas Desa (TKD) 1 Drs. Yasan hafdi Mantan Kabag pemerintahan Setdakab lebong Tersangka Polres Lebong Masih Diperiksa
2 Tuti Maryani,S.Sos Mantan camat Lebong Atas Saksi Polres Lebong Dalam Pemeriksaan
3 Erlangga idrus, S.Sos Mantan camat Lebong Utara Saksi Polres Lebong Dalam Pemeriksaan
4 Rusman Effendi, Sh Mantan Camat Lebong Tengah Saksi Polres Lebong Dalam Pemeriksaan
5 Sudirman, SMHk Mantan Camat Lebong Selatan Saksi Polres Lebong Dalam Pemeriksaan
7 Nofri Kemal Fasha Staf Pemerintahan/ bendahara TKD Tersangka Polres Lebong Akan Dilimpahkan ke jaksa
2 Honorer Siluman 1 Tarmizi Mantan Kasubbag Kepegawaian Dinkes Lebong Tersangka Polres Lebong Dilimpahkan ke Rutan
2 Rita Eliza, SKM,MM Mantan Kadis Kesehatan Saksi Polres Lebong Dalam Pemeriksaan
3 Drs.Syera'i Santius Mantan Sekretaris BKD Saksi Polres Lebong Masih Diperiksa
4 Drs. Yustin Hendri Mantan Asisten II Setdakab lebong Saksi Polres Lebong Masih Diperiksa
3 Sri Eka Nita Pegawai Dinkes Tersangka Polres Lebong Akan dilimpahkan
4 Supriyadi Pegawai Dinkes Tersangka Polres Lebong Akan dilimpahkan
5 Marzuki Pegawai Dinkes Tersangka Polres Lebong Akan dilimpahkan
3 Panitia Pelelangan Umum (P3U) 1 Lili Supriyadi, ST Mantan Plt. Kadis PU Saksi Polres Lebong Masih Diperiksa
4 Promosi Daerah 1 Zulkarnain Mantan Camat Topos/ PK Promosi Daerah Terdakwa Kejari Tubei Masa Penahanan
5 DAK 2007 1 Evi Maryanto, S.Pd Mantan Kasubbid Diknaspora/ PPTK DAK 2007 Tersangka Kejari Tubei Dalam Proses Pelimpahan
6 DAK 2008 1 Tarmizi Mantan Kasubbid Diknaspora/ PPTK DAK 2008 Tersangka Kejari Tubei Dalam Pemeriksaan
7 SPJ Fiktif Dewan 1 Drs.Morry Mazarin, MM Mantan Kabag Umum Sekretariat Dewan/ PK Saksi Kejari Tubei Dalam Pemeriksaan
2 Jamilah Mantan Kabag Umum Sekretariat Dewan/ PK Saksi Kejari Tubei Dalam Pemeriksaan
3 Johan Saaf, S.Sos Subbag rapat/ PK Saksi Kejari Tubei Dalam Pemeriksaan
4 Drs. Khairul Anwar Kabag keuangan/ PK Saksi Kejari Tubei Dalam Pemeriksaan
5 Sailillah, S.Pd Subbag Anggaran/ PK Saksi Kejari Tubei Dalam Pemeriksaan
6 M.Syafik, SE,MM Sekwan Beri keterangan Kejari Tubei Masih Diperiksa
7 Barlian Mantan bendahara Rutin Sekwan Saksi Kejari Tubei Dalam Pemeriksaan
8 Box Culvert & Dua Jalur 1 Ir.H.A.Azhari AR,MM Mantan Kadis PU Terdakwa Kejari Tubei Tuntutan
2 M.Azim,ST Kasubid Dinas PU Terdakwa Kejari Tubei Tuntutan
Lili Supriadi Mantan Plt. Kadis PU Saksi Kejari Tubei Masih Diperiksa
9 DAK 2006 1 Drs.Tarmawi Mantan Kabid Diknaspora Tersangka Kejari Tubei Akan Dilimpahkan
10 Pengadaan Lahan kantor 1 Rita Eliza, SKM,MM Asisten II Setdakab Lebong Saksi Polda Bengkulu Pemeriksaan
11 Pengadaan Sapi Mongol 1 Ir.Nandang Sutara Mantan Kadis Perikanan dan peternakan Saksi Polda bengkulu Pemeriksaan
12 Jembatan gantung Tapus 1 Ir. H.Rosihan Anwar,MM Mantan Kadis PU dan ESDM Lebong Terdakwa Kejari Tubei Kurun
Kamis, 18 Juni 2009
Senin, 11 Agustus 2008
Padang Bano Tidak Sah
Wagub : Padang Bano Tak Sah
BENGKULU RPP- Sengketa yang terjadi antara dua Kabupaten di bagian Utara Bengkulu yaitu Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum kunjung selesai. Padahal sudah beberapa kali tim penyelesaian masalah tapal batas baik dari Pemprov dan pemkab kedua wilayah bertemu. Tetapi terhitung lebih dari satu tahun masalah tersebut semakin rumit. Ditemui seusai mengikuti upacara pembukaan operasi Surya Baskara Jaya di Dermaga Pulau Baii kemarin, Wakil Gubernur Bengkulu H. M.Syamlan,Lc mengatakan, secara administratif tidak ada lagi persoalan di dua kabupaten tersebut.
Menurutnya tidak akan terjadi konflik jika kedua kabupaten mau memahami dan menerapkan tanggung jawab admnistratifnya berdasarkan UU. Bahkan acuan yang paling sederhana pun bisa menjadi pedoman yaitu berdasarkan UU pemekaran. Pembentukan Kecamatan Padang Bano oleh Bupati Lebong dan telah di Perdakan dianggap belum sah. Karena hingga saat ini pihak Pemprov belum mengakui adanya kecamatan tersebut. "Wacana yang berkembang saat ini di daerah perbatasan tersebut cenderung dipolitisir," ujar Wagub asal PKS ini.
Kuatnya ego politik tersebutlah yang membuat permasalahan semakin rumit. Dikatakan Syamlan, bahwa wilayah tersebut bukan wilayah Kabupaten Lebong tetapi kenapa harus didefenitifkan menjadi kecamatan di kabupaten Lebong. Jika belum ada kekuatan hukum pasti mengenai wilayah tersebut, tidak bijak juga bagi seorang kepala daerah setingkat Bupati untuk mengambil langkah yang krusial tersebut.
Bahkan menurut Wagub, jika Bupati Lebong menginginkan wilayah yang masuk kedalam kabupaten tetangganya maka sebaiknya dirundingkan dengan Bupati yang bersangkutan. Jangan membuat wilayah secara sepihak. "Kalau mau wilayah agar kabupatennya lebih luas sebaiknya bicarakanlah dengan Bupati tetangga. Pak saya minta wilayahnya sedikit," paparnya.
Wagub menyesalkan konflik yang berkepanjangan tersebut, dia menilai dengan semakin berlarutnya permasalahan tersebut sama dengan menghambat kinerja pembangunan diwilayah tersebut. Ditambahkannya bahwa masalah ini harus dilihat secara admnistratif jangan menggunakan pendekatan politis. Pada akhirnya masyarakat juga lah yang menjadi korban. Untuk diketahui bahwa konflik tapal batas antara BU dan Lebong sudah berlangsung lama. Perebutan wilayah perbatasan tersebut semakin panas ketika wilayah Padang Bano (Versi Lebong) didefenitifkan menjadi kecamatan. Padahal wilayah tersebut masuk kedalam kecamatan Girimulya (versi BU) secara sah. Berlarutnya masalah ini, kedua Bupati menilai pihak Gubernur yang tidak mampu untuk mencari jalan keluarnya.(hbo)
BENGKULU RPP- Sengketa yang terjadi antara dua Kabupaten di bagian Utara Bengkulu yaitu Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum kunjung selesai. Padahal sudah beberapa kali tim penyelesaian masalah tapal batas baik dari Pemprov dan pemkab kedua wilayah bertemu. Tetapi terhitung lebih dari satu tahun masalah tersebut semakin rumit. Ditemui seusai mengikuti upacara pembukaan operasi Surya Baskara Jaya di Dermaga Pulau Baii kemarin, Wakil Gubernur Bengkulu H. M.Syamlan,Lc mengatakan, secara administratif tidak ada lagi persoalan di dua kabupaten tersebut.
Menurutnya tidak akan terjadi konflik jika kedua kabupaten mau memahami dan menerapkan tanggung jawab admnistratifnya berdasarkan UU. Bahkan acuan yang paling sederhana pun bisa menjadi pedoman yaitu berdasarkan UU pemekaran. Pembentukan Kecamatan Padang Bano oleh Bupati Lebong dan telah di Perdakan dianggap belum sah. Karena hingga saat ini pihak Pemprov belum mengakui adanya kecamatan tersebut. "Wacana yang berkembang saat ini di daerah perbatasan tersebut cenderung dipolitisir," ujar Wagub asal PKS ini.
Kuatnya ego politik tersebutlah yang membuat permasalahan semakin rumit. Dikatakan Syamlan, bahwa wilayah tersebut bukan wilayah Kabupaten Lebong tetapi kenapa harus didefenitifkan menjadi kecamatan di kabupaten Lebong. Jika belum ada kekuatan hukum pasti mengenai wilayah tersebut, tidak bijak juga bagi seorang kepala daerah setingkat Bupati untuk mengambil langkah yang krusial tersebut.
Bahkan menurut Wagub, jika Bupati Lebong menginginkan wilayah yang masuk kedalam kabupaten tetangganya maka sebaiknya dirundingkan dengan Bupati yang bersangkutan. Jangan membuat wilayah secara sepihak. "Kalau mau wilayah agar kabupatennya lebih luas sebaiknya bicarakanlah dengan Bupati tetangga. Pak saya minta wilayahnya sedikit," paparnya.
Wagub menyesalkan konflik yang berkepanjangan tersebut, dia menilai dengan semakin berlarutnya permasalahan tersebut sama dengan menghambat kinerja pembangunan diwilayah tersebut. Ditambahkannya bahwa masalah ini harus dilihat secara admnistratif jangan menggunakan pendekatan politis. Pada akhirnya masyarakat juga lah yang menjadi korban. Untuk diketahui bahwa konflik tapal batas antara BU dan Lebong sudah berlangsung lama. Perebutan wilayah perbatasan tersebut semakin panas ketika wilayah Padang Bano (Versi Lebong) didefenitifkan menjadi kecamatan. Padahal wilayah tersebut masuk kedalam kecamatan Girimulya (versi BU) secara sah. Berlarutnya masalah ini, kedua Bupati menilai pihak Gubernur yang tidak mampu untuk mencari jalan keluarnya.(hbo)
Selasa, 05 Agustus 2008
pembobol bank bengkulu diadili
ARIS RPPPEMALSUAN : Dedi Bashara (25), mantan Petugas Kasda di Bank Bengkulu Cabang Curup saat menjalani persidangan di PN Curup kemarin.
Pembobol Bank Bengkulu DiadiliTersangka Lainnya, Masih BuronDWI TUNGGAL RPP – Akhirnya Dedi Bashara (25), mantan petugas Kasda Pemkab Rejang Lebong yang dititipkan di Bank Bengkulu Cabang Curup, siang kemarin didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Curup. Pria berperawakan tinggi besar yang menjadi terdakwa utama kasus pembobolan APBD Kabupaten RL senilai Rp 135.756.000 ini diadili majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar, SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mad Yunus, SH dan keterangan saksi. Selama disidang, terdakwa terlihat hanya menundukkan kepalanya. Terlebih saat wartawan koran ini mengambil gambarnya. Ruang sidang utama PN Curup itu tampak padat pengunjung. Dimana tampak hadir beberapa petinggi dan PNS jajaran Pemkab RL yang menghadiri sidang perdana terdakwa ini. Diantaranya Kabag Hukum Pemkab RL Edi Prawisnu, SH dan beberapa orang stafnya. Sementara saksi yang dihadirkan yakni Kabag Keuangan Pemkab RL Masropen, Bendahara Pemkab RL Evi Mulyani, staf Bagian Keuangan Pemkab RL Kasman, Petugas Kasda Pemkab RL di Bank Bengkulu Cabang Curup Yohanes F. Dalam uraian dakwaan JPU mengatakan, terdakwa dalam bulan Mei 2008 lalu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang dibuat seolah asli dengan tujuan untuk mengelabui orang lain sehingga perbuatan terdakwa ini merugkan orang lain. Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan primair terdakwa dijerat pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan dengan spesifikasi membuat dokumen palsu. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat pasal 263 (2) KUHP dengan spesifikasi menggunakan dokumen palsu. “Terdakwa telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana APBD Kabupaten RL di Bank Bengkulu. Dimana atas perbuatan terdakwa, Pemkab RL menderita kerugian sebesar seratus tiga puluh lima juta rupiah lebih,” ujar JPU dalam persidangan.Lebih lanjut dalam uraian dakwaan JPU menerangkan, proses pencairan itu sendiri dilakukan terdakwa melalui Jy, pihak yang menyamar sebagai M Fatur, SE. Dimana Jy menggunakan KTP atas nama M Fatur SE, yang ternyata orangnya tidak ada. Dalam SP2D yang diajukan Jy, tanda tangan Sekkab, Kabag Keuangan dan Bendahara Pemkab RL semuanya dipalsukan oleh terdakwa. Lalu Jy mencairkan dana itu sesuai prosedur melalui Yohanes, petugas Kasda di Bank Bengkulu Cabang Curup. Setelah diperiksa, Yohanes meng-ACC SP2D itu dan menyerahkannya kepada Elva, Kabag Keuangan Bank Bengkulu. Elva-pun tidak sadar jika SP2D itu palsu sehingga ikut meng-ACC dan mengirimnya kepada Selvi, teler di Bank Bengkulu. Berhasil mencairkan dana tersebut, Jy yang belakangan diketahui ditemani terdakwa saat mendatangi Bank Bengkulu itu langsung meninggalkan TKP. Akhirnya kejadian ini terbongkar setelah pihak Pemkab RL mengkoordinasikan tentang laporan pencairan ini kepada pihak Bank Bengkulu. Akhirnya kejadian ini dilaporkan kepada pihak Polres RL. Hari Jumat (23/5) lalu terdakwa langsung diringkus polisi di kediamannya di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kepahiang. Sementara keempat tersangka lainnya yakni Jy, FA, Ri dan Jn hingga sekarang belum diketahui dimana rimbanya. Sesuai hasil pemeriksaan tim Labfor Polri Cabang Palembang, diketahui bahwa spesimen tanda tangan Sekkab, Kabag Keuangan dan Bendahara pemkab RL tidak sesuai dengan tandatangan yang dibubuhkan terdakwa dalam dokumen palsunya. Artinya tandatangan ketiga pejabat penting ini juga dipalsukan. (sca)
Pembobol Bank Bengkulu DiadiliTersangka Lainnya, Masih BuronDWI TUNGGAL RPP – Akhirnya Dedi Bashara (25), mantan petugas Kasda Pemkab Rejang Lebong yang dititipkan di Bank Bengkulu Cabang Curup, siang kemarin didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Curup. Pria berperawakan tinggi besar yang menjadi terdakwa utama kasus pembobolan APBD Kabupaten RL senilai Rp 135.756.000 ini diadili majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar, SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mad Yunus, SH dan keterangan saksi. Selama disidang, terdakwa terlihat hanya menundukkan kepalanya. Terlebih saat wartawan koran ini mengambil gambarnya. Ruang sidang utama PN Curup itu tampak padat pengunjung. Dimana tampak hadir beberapa petinggi dan PNS jajaran Pemkab RL yang menghadiri sidang perdana terdakwa ini. Diantaranya Kabag Hukum Pemkab RL Edi Prawisnu, SH dan beberapa orang stafnya. Sementara saksi yang dihadirkan yakni Kabag Keuangan Pemkab RL Masropen, Bendahara Pemkab RL Evi Mulyani, staf Bagian Keuangan Pemkab RL Kasman, Petugas Kasda Pemkab RL di Bank Bengkulu Cabang Curup Yohanes F. Dalam uraian dakwaan JPU mengatakan, terdakwa dalam bulan Mei 2008 lalu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang dibuat seolah asli dengan tujuan untuk mengelabui orang lain sehingga perbuatan terdakwa ini merugkan orang lain. Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan primair terdakwa dijerat pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan dengan spesifikasi membuat dokumen palsu. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat pasal 263 (2) KUHP dengan spesifikasi menggunakan dokumen palsu. “Terdakwa telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana APBD Kabupaten RL di Bank Bengkulu. Dimana atas perbuatan terdakwa, Pemkab RL menderita kerugian sebesar seratus tiga puluh lima juta rupiah lebih,” ujar JPU dalam persidangan.Lebih lanjut dalam uraian dakwaan JPU menerangkan, proses pencairan itu sendiri dilakukan terdakwa melalui Jy, pihak yang menyamar sebagai M Fatur, SE. Dimana Jy menggunakan KTP atas nama M Fatur SE, yang ternyata orangnya tidak ada. Dalam SP2D yang diajukan Jy, tanda tangan Sekkab, Kabag Keuangan dan Bendahara Pemkab RL semuanya dipalsukan oleh terdakwa. Lalu Jy mencairkan dana itu sesuai prosedur melalui Yohanes, petugas Kasda di Bank Bengkulu Cabang Curup. Setelah diperiksa, Yohanes meng-ACC SP2D itu dan menyerahkannya kepada Elva, Kabag Keuangan Bank Bengkulu. Elva-pun tidak sadar jika SP2D itu palsu sehingga ikut meng-ACC dan mengirimnya kepada Selvi, teler di Bank Bengkulu. Berhasil mencairkan dana tersebut, Jy yang belakangan diketahui ditemani terdakwa saat mendatangi Bank Bengkulu itu langsung meninggalkan TKP. Akhirnya kejadian ini terbongkar setelah pihak Pemkab RL mengkoordinasikan tentang laporan pencairan ini kepada pihak Bank Bengkulu. Akhirnya kejadian ini dilaporkan kepada pihak Polres RL. Hari Jumat (23/5) lalu terdakwa langsung diringkus polisi di kediamannya di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kepahiang. Sementara keempat tersangka lainnya yakni Jy, FA, Ri dan Jn hingga sekarang belum diketahui dimana rimbanya. Sesuai hasil pemeriksaan tim Labfor Polri Cabang Palembang, diketahui bahwa spesimen tanda tangan Sekkab, Kabag Keuangan dan Bendahara pemkab RL tidak sesuai dengan tandatangan yang dibubuhkan terdakwa dalam dokumen palsunya. Artinya tandatangan ketiga pejabat penting ini juga dipalsukan. (sca)
Langganan:
Postingan (Atom)